KORPRI adalah satu-satunya wadah non-kedinasan untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI guna lebih meningkatkan perjuangan, pengabdian serta kesetiaannya kepada cita-cita perjuangan bangsa dan negara kesatuan RI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan atas Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dinyatakan bahwa :
1. Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur Aparatur Negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, Pemerintahan dan pembangunan.
2. Dalam kedudukan dan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu), Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
3. Untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 (dua), Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
SEJARAH KORPRI
- Perang Dunia II pada bulan Maret 1942 Pemerintahan tentara pendudukan Jepang menggunakan bekas pegawai negeri pemerintah Hindia Belanda
- Pada tanggal 17 Agustus 1945 semua bekas pegawai pemerintahan tentara pendudukan Jepang dijadikan pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Agresi Belanda (19 Desember 1948 s.d. 27 Desember 1949) ada 3 jenis pegawai yaitu : Pegawai Negri yang tinggal di daerah pemerintahan Republik Indonesia tetap menjadi Pegawai Republik Indonesia (RI), Pegawai Negri yang tinggal di daerah pendudukan Belanda ada yang tetap menjadi pegawai RI (pegawai Non-kooperator) dan ada yang bekerja sama dengan Belanda (Kooperator). Pada tanggal 27 Desember 1949 pegawai RI, Pegawai Non-kooperator dan Pegawai Kooperator dijadikan Pegawai Republik Indonesia Serikat.
- Tanggal 15 Agustus s.d. 5 Juli 1959 (masa Demokrasi Liberal) Pegawai RI terkotak-kotak sesuai dengan aspirasi politik dan ideologi yang dianutnya
- Tanggal 5 Juli 1959 s.d 1 Oktober 1965 (masa Demokrasi terpimpin) Pegawai RI terkotak-kotak sesuai dengan aspirasi politik dan ideologi yang dianutnya dengan kebijaksanaan yang berazaskan Nasakom.
- Pada Tahun 1966 Pegawai RI yang semula terkotak-kotak sesuai dengan aspirasi politik dan ideologi yang dianutnya perlu dipersatukan dalam satu wadah dengan dasar KEPPRES nomor 82 tahun 1971 maka pada tanggal 29 November 1971 dibentuk KORPRI.
TUJUAN KORPRI
1. Terciptanya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil secara materiil dan spiritual, khusunya Pegawai RI beserta keluarganya.
2. Terwujudnya pelaksanaan peraturan perundangan Pegawai RI serta terjaminnya perlindungan hak-hak Pegawai RI guna tercapainya ketenangan dan kelangsungan kerja untuk meningkatkan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan Pegawai RI beserta keluarganya.
3. Terhimpun dan bersatunya Pegawai RI untuk mewujudkan rasa setia kawan dan tali persaudaraan antar sesama pegawai RI.
Keputusan Musyawarah Pertama Unit Korpri Dephan Nomor : KEP/03/V/1999/MUS-I KORPRI DHK tanggal 12 Mei 1999 tentang Organisasi Unit KORPRI Dephankam. Tujuan (Pasal 3 Bab I) adalah :
1. Terciptanya kesejahteraan materiil dan spiritual bagi anggota Korpri Dephankam dan keluarganya secara adil dan merata.
2. Terwujudnya pelaksanaan peraturan perundangan bagi PNS, Pegawai BUMN dan Pegawai Yayasan di lingkungan Dephankam serta terwujudnya perlindungan hak-hak Pegawai guna tercapainya ketenangan dan kelangsungan kerja untuk meningkatkan taraf hidup dan kecerdasan.
3. Terhimpun dan bersatunya PNS, Pegawai BUMN dan Pegawai Yayasan di lingkungan Dephankam untuk mewujudkan rasa kesetiakawanan dan tali persaudaraan antar sesama pegawai.
TUGAS POKOK/USAHA KORPRI
1. Meningkatkan peran serta anggota Korpri dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
2. Memperjuangkan terciptanya dan terlaksananya peraturan perundangan untuk terwujudnya kesejahteraan dan perlindungan hak-hak Pegawai RI pada Umumnya dan anggota Korpri pada khususnya.
3. Mengadakan upaya-upaya untuk mempertinggi mutu pengetahuan, ketrampilan bidang pekerjaan dan atau profesi serta kemampuan berorganisasi.
4. Bekerjasama dengan badan pemerintah dan swasta serta organisasi-organisasi lain di dalam dan di luar negri untuk melaksanakan usaha0usaha yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi.
5. Mendirikan usaha-usaha sosial ekonomi dan usaha-usaha lain yang sah dan bermanfaat untuk melayani kebutuhan anggota, dengan tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
6. Memperjuangkan anggota untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pengembangan karier sesuai dengan kemampuan masing-masing.
7. Membina korps dalam mewujudkan kesatuan pola pikir, ucapan, dan tindakan, serta pengembangan mental dan rohani yang baik.
Friday, November 14, 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment