Tuesday, November 25, 2008

Hadiah Sekjen Dephan untuk Pemenang Lomba Blog HUT KORPRI

Pada hari Senin 24 Nopember 2008 di Ruang Kelas Komputer Pusdatin Dephan, Pondok Labu Jakarta Selatan telah dilaksanakan Lomba Design Blog dalam rangka memperingati HUT Korpri ke-37, yang diikuti oleh 25 orang personil (PNS dan TNI) mewakili semua Satker/Subsatker jajaran Departemen Pertahanan. Lomba blog yang diprakarsai oleh Korpri Unit Nasional Dephan ini ternyata mendapat sambutan yang sangat positip dari Sekjen Dephan Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin MBA selaku Pembina, karena kegiatan ini dinilai relevan dengan upaya peningkatan kinerja organisasi yang sedang dilaksanakan di Dephan saat ini, khususnya dalam pengembangan dan optimalisasi pemanfaatan Teknologi Informasi.

Monday, November 24, 2008

Amanat Kabadiklat Dephan pada Apel bersama

Terlebih dahulu mari kita ucapkan “Selamat Hari Ulang Tahun ke-37 Korpri”, semoga organisasi resmi Pegawai Negri Sipil kita ini semakin berkualitas serta mampu mewujudkan cita-cita atau tujuan organisasi mereka seperti yang ditetapkan dalam AD/ART-nya! Begitu banyak tantangan yang dihadapi PNS kita di masa mendatang dalam rangka mengawal dan menyukseskan tugas-tugas birokrasi kepemerintahan secara profesional sesuai tuntutan jaman.

Wednesday, November 19, 2008

Penyerahan Penghargaan

Setiap Pegawai Negeri yang telah mengabdi secara tulus kepada negara dalam waktu tertentu akan mendapatkan penghargaan dari Pemerintah, termasuk PNS di lingkungan Dephan. Pada upacara bendera tanggal 17 Agustus 2008, Setjen Dephan menyerahkan penghargaan "Satyalencana Karya Satya X tahun, XX tahun dan XXX tahun" kepada tiga perwakilan.

Monday, November 17, 2008

Korpri : ST12

ST 12 bukanlah sebuah grup musik yang sedang digandrungi kaum muda, tapi ST 12 ini membuat hati senang dan sedih. ST 12 dilahirkan di Jakarta tanggal 2 Juni 2008 oleh Sekretaris Jenderal Dephan. ST 12 adalah Surat Telegram nomor 12/2008. Isinya tentang Tertib Administrasi Pembinaan Personel di lingkungan Dephan. ST 12 ini terbit berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : PER/07/M/IV/2008 tanggal 28 April 2008 yang menindaklanjuti Keputusan Presiden RI Nomor 165 tahun 2000, Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2002, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2002, dan Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003.

TNI & PNS Dephan Netral

Sekjen Dephan: TNI dan PNS Dephan Tetap Menjaga Netralitas
Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan (Sekjen Dephan) Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2009 yang kegiatan kampanye dimulai pada awal bulan Juli 2008, maka diharapkan seluruh personel Dephan baik TNI maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis.Intinya personel TNI dan PNS tidak melibatkan diri dalam berbagai rangkaian kegiatan Pemilu dan Pilkada, kecuali pada pelaksanaan pemilihan, PNS hanya memilih.

Korpri Dephan: Peningkatan Profesionalisme

Berhasilnya sebuah organisasi ditentukan oleh pengawakan yang tepat. Oleh karena itu, sebuah organisasi memerlukan orang-orang yang melaksanakan tugas dengan baik dan benar. Kebutuhan terhadap personnel yang profesional (memiliki kopetensi memadai) adalah suatu keharusan dalam menjawab tantangan terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebuah organisasi, khususnya Departemen Pertahanan (Dephan) saat ini dan di masa depan terus semakin kompleks. Dalam mencapai tujuan yang diharapkan Departemen Pertahanan yang diawaki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan jabatannya bersifat kemitraan, harus diberi peluang yang sama, adil, dan sesuai peraturan yang berlaku sehingga organisasi dapat berjalan secara seimbang, selaras, dan serasi. Pembinaan personnel harus dilakukan secara sungguh-sungguh dengan menerapkan seluruh peraturan yang berlaku secara konsekuen dan konsisten.

Saturday, November 15, 2008

Sambutan Presiden RI pada HUT Korpri ke-35

SAMBUTAN TERTULIS

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SELAKU

PENASIHAT NASIONAL KORPRI PADA HARI ULANG TAHUN KORPRI KE-35

TANGGAL 29 NOVEMBER 2006


Friday, November 14, 2008

Lambang & Panji Korpri

LAMBANG KORPRI


Lambang Korpri terdiri dari 3 (tiga) bagian pokok yaitu Pohon, Rumah/Balairung dan Sayap.

Kode Etik Korpri

KODE ETIK KORPRI
A. Kode Etik adalah “PANCAPRASETIA KORPRI” merupakan janji luhur setiap anggota Korpri dalam melaksanakan tugas dan pengabdiannya selaku unsur Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat serta merupakan pedoman sikap dan tingkah laku bagi setiap anggota Korpri dalam kehidupan sehari-hari. Pancaprasetia Korpri diucapkan pada upacara yang diadakan oleh Korpri atau upacara-upacara lainnya yang ditetapkan oleh pengurus Korpri Pusat dan pedoman pengamalannya berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional Kelima Korpri Nomor : Kep-06/Munas/1999 tanggal 16 Februari 1999.

Sejarah Korpri

KORPRI adalah satu-satunya wadah non-kedinasan untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI guna lebih meningkatkan perjuangan, pengabdian serta kesetiaannya kepada cita-cita perjuangan bangsa dan negara kesatuan RI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan atas Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dinyatakan bahwa :